huruf-timbul.net - Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tangerang Selatan, Banten, mengalami kesulitan dana untuk membongkar papan reklame (billboard), padahal targetnya akhir tahun 2010 sudah harus dilaksanakan.
“Untuk membongkar satu papan reklame membutuhkan biaya Rp 5 juta, sedangkan papan yang harus dibongkar jumlahnya mencapai 50 buah sehingga anggaran yang harus disediakan mencapai Rp 250 juta,”
kata Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota Tangerang Selatan Mursan Sobari di Tangerang, Sabtu kemarin.
BP2T Tangsel memang sebelumnya mengeluarkan keputusan bahwa per 1 Januari 2011 media jalan sudah bersih dari papan reklame, tetapi sampai saat ini belum ada satu pun yang dibongkar.
Pembongkaran reklame berdasarkan regulasi diamanatkan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 27 Tahun 2010 tentang Penataan Reklame-Billboard di Kota Tangsel. Penyelenggara papan reklame diberikan batas waktu untuk membongkar sendiri besi baja milik mereka mulai 31 Desember 2010.
Pemberitahuan itu telah disampaikan kepada seluruh penyelenggara advertising yang papan reklame miliknya terpasang di zona terlarang. “Dana untuk pembongkaran jumlahnya sangat besar. Hal tersebut mejadi kendala bagi kami hingga saat ini. Ditambah lagi, pengusaha reklame masih memiliki kerja sama dengan pihak advertising,” katanya.
Mursan menuturkan, pihaknya juga telah mengirimkan surat kepada pengusaha reklame agar membongkar sendiri reklamenya.
Pengamatan di lapangan, puluhan reklame masih berdiri di sejumlah titik median jalan. Misalnya,billboard berukuran besar di sepanjang Jalan Raya Serpong, Jalan Raya Boulevard Bumi Serpong Damai (BSD), Jalan Cilenggang, Serpong, Mal ITC Serpong, WTC Serpong. Termasuk di Jalan Pamulang II, Jalan Siliwangi, Jalan Benda, Jalan Padjajaran, hingga Bundaran Pamulang dan perempatan Gaplek, Pamulang.